aku

aku...... siapa aku? ada apa dengan aku? dan mengapa mesti aku? memangnya dimana keberadaanku? truz kapan dimulainya eksistensiku? binguuung.........

Rabu, 09 Juli 2008

Ada Apa Dengan Sensor Film?


SENSOR FILM = PEMASUNG KREATIFITAS?
"LSF mensensor film dengan sewenang-wenang. Tidak ada koordinasi ataupun pemberitahuan pada saat mensensor bagian film. Karena mungkin saja bagian yang disensor adalah masalah abadi dan merupakan perjuangan seumur hidup dari pembuatnya," tandas Garin Nugroho
Sore itu, bioskop Megaria tidak begitu ramai oleh pengunjung yang ingin menonton film. Terlihat hanya ada beberapa kelompok yang sedang bercengkerama di sudut-sudut maupun di tempat duduk yang telah disediakan. Kebetulan saat itu, bioskop tersebut baru selesai direnovasi. Sehingga cukup nyaman untuk sekedar nongkrong.
Bioskop yang masih menampakkan sisa-sisa aura klasiknya tersebut, memutar empat film Indonesia dari enam studio yang tersedia. Jumlah yang terbilang banyak untuk ukuran bioskop yang menayangkan film dalam negeri. Produksi perfilman Indonesia memang sedang kembali bergairah, setelah sempat mengalami kemandegan di sekitar tahun 90-an.
Kebangkitan perfilman diawali dengan film Petualangan Sherina dan Ada Apa Dengan Cinta yang nge-hits di tahun 2000-an. Selanjutnya film-film buatan anak negeri mulai banyak bermunculan, ditengah membanjirnya film-film Hollywood. Jumlah produksi film pun mulai meningkat setiap tahunnya. Kebangkitan ini didukung pula oleh kualitas film yang dihasilkan.
Hal itu bisa dilihat dari beberapa film Indonesia yang berhasil meraih penghargaan di festival-festival film luar negeri, sebut saja film Ca Bau Kan, Daun Di Atas Bantal dan Berbagi Suami. Selain itu juga semakin beragamnya genre film yang ditawarkan. Tentu saja akan menarik minat masyarakat, khususnya remaja, untuk menonton film-film dalam negeri. Oleh sebab itu, direspon oleh pengusaha bioskop untuk banyak menayangkan film-film tersebut, serta memperpanjang waktu tayangnya.
Sebelumnya, saya berencana untuk menonton film Fiksi. Namun ternyata film yang bergenre psikodrama tersebut, sudah tidak ditayangkan lagi. Dengan berat hati, juga karena desakan seorang teman, akhirnya kami memutuskan untuk menonton film Sex And The City. Dan memilih tempat duduk di baris ketiga dari atas, cukup bisa mengamati reaksi penonton nantinya.
Sesaat sebelum film dimulai, suara sorakan dan cemoohan serempak terdengar di seantero penjuru ruangan, setelah muncul pernyataan bahwa film tersebut telah lulus sensor. Ini terbukti dari adanya beberapa bagian film yang dipotong, yang cukup mengganggu kenyamanan dalam menonton. Untuk menunjukkan kekecewaannya, seorang penonton di baris tengah yang masih memakai seragam es-em-a, sedikit berteriak kepada teman di sebelahnya, "Wah, dasar penjahat film. Kembalikan uang gue!".
Melanggar HAM
Nada-nada kekecewaan seperti diatas, tidak hanya kerap terdengar dari para penonton dan penikmat film. Tetapi juga ternyata dari kalangan pekerja film, termasuk pembuatnya, sendiri. Umumnya mereka keberatan dengan adanya sensor film karena bertentangan dengan HAM. Maka dari itu, mengatasnamakan Masyarakat Film Indonesia (MFI-red), Riri Riza (Sutradara), Nia diNata (Produser Film), Tino Saroenggalo (Sutradara dan Pengajar di IKJ) serta Annisa Nurul Shanty (aktris) mengajukan Undang-Undang tentang perfilman yaitu UU No 8/1992 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperhadapkan dengan UUD 45.
"Menurut saya, UU tersebut sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Karena itu merupakan warisan Orde Baru, dimana semua media dikendalikan oleh pemerintah. Sekarang sudah tidak relevan lagi. Bagaimana kita mau mengembangkan kreatifitas, kalau pada akhirnya akan disensor secara sewenang-wenang," papar Nia diNata, ketika dia menghadiri acara Diskusi Dan Nonton Bareng ‘Perempuan Punya Cerita’ di UNJ.
Dia menyesalkan saat beberapa adegan di film Perempuan Punya Cerita yang baru selesai digarapnya, terkena pengguntingan oleh pihak LSF (Lembaga Sensor Film-red). Sehingga pesan yang terdapat dalam film, tidak bisa tersampaikan secara utuh kepada masyarakat, "Itupun tanpa adanya pemberitahuan. Bukankah ini jadinya seperti kembali ke masa Orde Baru yang otoriter?".
Hal senada juga dikemukakan oleh Ratna Sarumpaet, yang dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi. "UU tentang perfilman itu mesti direvisi. Karena memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Karena pensensoran sebuah karya sangat tidak manusiawi. Kenapa selalu sibuk sama pornografi? Lebih porno otak kita, karena film-film hantu atau horror. Itu sangat tidak rasional dan musrik kalau menurut agama.".
Jika menilik dari UU No 8/1992, LSF berhak atas mensensor, menggunting dan membuang bagian-bagian film yang terdapat adegan kekerasan atau sadisme, seksual dan nilai-nilai yang bertentangan di masyarakat. Namun jika dibenturkan dengan pasal 28F UUD 45, LSF melanggar pasal tersebut. Pasal tersebut berisi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dari berbagai media.
Berdasarkan sejarahnya, kelahiran lembaga sensor saat Orde Lama bertujuan untuk menjaga kebudayaan Indonesia dari pengaruh produk-produk Hollywood. Seterusnya dengan dalih ancaman komunisme, Orde Baru menyusun sederet kriteria sensor dan memperkuat legitimasi serta otoritas lembaga sensor film sebagai ‘lembaga kebenaran’.
Maka dari itu, keberadaan LSF mulai dipertanyakan. Sekelompok insan film yang tergabung MFI, malah menganggap bahwa lembaga tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Pernyataan ini dengan tegas disuarakan oleh Riri Riza yang dikutip dari salah satu situs internet, "Sensor itu pembendung kreatifitas. Masyarakat usia dewasa juga berhak untuk mendapatkan cerita secara utuh.".
Menurut Mike Muliardo, sebagai pemain film ‘ML (Mau Lagi)’, yang filmnya tidak jadi dikeluarkan oleh LSF karena respon yang beragam setelah bocornya tayangan trailer film-nya di internet. "Jujur saja, gue ngerasa nggak adil. Bagaimana bisa LSF menunda film ‘ML’ dikeluarkan, hanya karena adanya pendapat miring dari trailer filmnya? Lagipula jangan hanya menilai film dari trailer-nya dong. Trailer dibuat kan, agar menarik penonton.".
Kekecewaan Mike, yang juga dikenal sebagai VJ MTV ini, bertambah setelah tahu bahwa film tersebut sebelumnya telah lolos sensor LSF. Serta sudah siap tayang dan didistribusikan ke bioskop-bioskop.
Rencana pemutaran film ‘ML’ ini memang menimbulkan kontroversi. Karena film ini menceritakan tentang pergaualan bebas yang terjadi di kalangan mahasiswa, yang dianggap fakta yang terjadi di masyarakat. Belum lama ini juga terjadi unjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa beberapa perguruan tinggi yang menanyakan status film tersebut. Serta sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Film Porno (AMAFP) yang melakukan demonstrasi di depan Bandung Indah Plaza. Mereka menolak rencana penayangan film ML karena berbau pornografi.
"Ada banyak respon dari masyarakat terhadap film-film seperti itu (penuh kekerasan dan seks-red). Ada yang biasa-biasa aja, ada yang bersuara keras dan ada juga yang menuntut untuk dicabut ijin tayangnya. Maka dari itulah pensensoran sebuah film masih diperlukan sampai kapanpun," ucap Titie Said, selaku ketua LSF, di salah satu situs internet.
Deddy Mizwar, sebagai ketua BP2N (Badan Pertimbangan Perfilman Nasional-red) juga menolak pernyataan yang dikeluarkan oleh MFI. Dia tidak bisa membayangkan, tayangan yang mengumbar seks dan kekerasan akan banyak terdapat dalam bioskop dan televisi nasional.
"Sensor masih diperlukan untuk melindungi pemirsa dari tayangan yang memuat unsur-unsur seks dan kekerasan. Tapi saya juga mendukung kalau LSF itu perlu dirubah kinerjanya. Karena dengan SDM yang minim, harus mensensor ribuan film, sinetron, iklan dan media informasi publik lainnya setiap bulan. Hal itu tidak akan mungkin," ungkapnya.
Akibatnya dapat dilihat dari beberapa peristiwa akhir-akhir ini. Misalnya pemulangan Piala Citra yang pernah diterima oleh para pemenangnya, karena kemenangan film ‘Ekskul’ sebagai film terbaik FFI 2006. Film tersebut dinilai telah melanggar hak cipta dalam penggunaan ilustrasi musik film. Ataupun penayangan film ‘Buruan Cium Gue’, yang banyak ditentang oleh para ulama, salah satunya Aa Gym, karena hanya menyodorkan nilai seks bebas pada kaum remaja. Serta sinetron-sinetron yang banyak ditayangkan di televisi-televisi nasional, hanya memperlihatkan sisi mistis dan hedonistis, hingga ide-ide kejahatan yang sudah tidak masuk akal.
Solusi Alternatif
Beberapa pasal dalam UU No 8/1992 yang dipersoalkan oleh para sineas muda yang tergabung dalam MFI, dibawa ke MK untuk diperhadapkan dengan UUD 45. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 14, 33 dan 34 yang membahas mengenai sensor film. Mereka menuntut untuk dihapuskannya pasal-pasal sensor tersebut. Mereka berargumen bahwa sensor tidak berpihak pada kebebasan berekspresi, perlindungan konsumen serta hanya menunjukkan nilai-nilai budaya patriarkal yang membuat masyarakat menilai moral secara sempit.
Akhirnya pada tanggal 30 April lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam sidangnya agar merevisi seluruh UU tentang perfilman. Sehingga lembaga-lembaga yang berkaitan dengan film, salah satunya LSF, harus juga melakukan perubahan. Keputusan ini dianggap solusi yang paling baik dari tuntutan MFI. Meskipun MK menolak untuk membubarkan LSF serta meniadakan sensor.
"Meskipun kelihatannya kita (MFI-red) kalah, tapi sebenarnya kita juga menang. Karena MK menugaskan DPR dan Pemerintah untuk mengganti seluruh UU tentang perfilman. Padahal kami hanya menuntut beberapa pasal saja. Mudah-mudahan tidak hanya lip service saja. Tapi juga membuat lembaga perfilman lebih demokratis," tutur Nia diNata sambil membenarkan letak kacamatanya.
Selain menuntut beberapa pasal dalam UU No 8/1992 untuk dihilangkan, MFI juga mengusulkan untuk membentuk lembaga klasifikasi film, dimana yang diperlukan hanya mengklasifikasi sebuah film bukan untuk mensensor. Sehingga film-film tersebut hanya bisa ditonton oleh kategori usia tertentu saja.
Seperti yang diungkapkan oleh Ratna Sarumpaet, "Memang yang diperlukan adalah memperketat klasifikasi usia dalam film. Misalnya pada saat mau nonton film di bioskop, harus menunjukkan kartu identitasnya. Jika ada bioskop yang melanggar, akan dikenai sanksi.".
Lain halnya dengan Garin Nugroho yang mengusulkan untuk merubah sistem sensor yang selama ini digunakan LSF di sebuah situs internet. Ia memandang bahwa sensor pra-tayang sudah tidak relevan lagi. "Akan lebih baik bila sensor dilakukan pasca-tayang. Sehingga tidak dianggap memotong-motong hasil kreatifitas pembuat film. Sensor ini dilakukan oleh lembaga produser yang bertindak sebagai lembaga publik independen yang bekerja dengan kriteria sensor dan perangkat hukum yang jelas. Bukan dari representasi wakil-wakil kelompok masyarakat, militer khususnya.".
Kalau dilihat dari komposisi anggota LSF periode 2006-2008, yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 1/M Tahun 2006 tertanggal 2 Februari 2006, terdapat 45 orang yang mewakili berbagai unsur termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan/agama. Komposisi anggota LSF inilah yang juga kerap dikritik kinerjanya oleh para pekerja film. Pensensoran yang dilakukan oleh pihak LSF diduga hanya berdasarkan subjektifitas semata, bukan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.
Hal ini pun tidak luput dari kritik yang dilontarkan oleh Deddy Mizwar, bahwa perekrutan anggota-anggota LSF harus diubah. "Karena memang nggak jelas juga kerja mereka di LSF itu. Perwakilan dari militer juga untuk apa? Intinya tidak hanya LSF saja yang harus mereformasi diri, tetapi semua lembaga perfilman. Juga termasuk lembaga yang saya pimpin sekarang (BP2N-red).".
Dia juga menambahkan bahwa apapun bentuknya lembaga sensor setelah pembaharuan UU yang sedang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Dia akan tetap mendukungnya, demi kemajuan industri perfilman Indonesia.
Sensor film memang memiliki tujuan baik, untuk melindungi pemirsa, penonton atau penikmat film. Namun mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan yang paling utama dapat bebas menilai, tanpa diarahkan dan seolah-olah didoktrin secara visualisasi oleh sensor film.
Begitu pula dengan para pembuat film yang dapat dengan bebasnya mengekplorasi kreatifitas mereka untuk menyampaikan pesan-pesan dalam filmnya. Namun jangan sampai kebebasan tersebut, malah kebablasan tanpa batas. Seperti yang diungkapkan Taufik Ismail dalam puisinya untuk menanggapi protes MFI yang berjudul ‘Tebing Tak tampak, Jurang Tak Tampak’.
"……. Untuk anak-anak muda sineas
Yang ingin bebas, tanpa batas …….."

Tidak ada komentar: