aku

aku...... siapa aku? ada apa dengan aku? dan mengapa mesti aku? memangnya dimana keberadaanku? truz kapan dimulainya eksistensiku? binguuung.........

Rabu, 16 Juli 2008

Utopia Ku

Dari jauh aku selalu menatapmu
Tajam tanpa sekalipun aku ragukan
Ingin rasa hati menahan bayangan itu

Jangan......
Jangan......
Kau pergi dari mimpi manis ini
Meskipun bayangan itu terus berjalan
kuyakini kau kan hadir di siang nanti

Biarlah angin yang menjadi saksi keindahan
Biarlah petir menghalang hasrat kerinduan
dan kau pun harus tahu
Biarlah lukisanku menghiasi bingkai hatimu

Rabu, 09 Juli 2008

Punk Dalam Kontroversi


PUNK DALAM KONTROVERSI
"Kita tidak menyalahkan media. Karena yang kita lawan adalah semua bentuk penindasan, dan penindasan itu ada dimana-mana. Kalau kita memusuhi media, bagaimana kita menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat yang buta terhadap punk," Mike Marjinal.
Ungkapan ini sedikit banyak menggambarkan sikap Mike terhadap media, terutama media besar dan mapan yang menjadi hal kontroversial bagi dunia punk belakangan. Di satu sisi, ada yang membuka diri terhadap kemungkinan bekerjasama sebagai siasat sosialisasi pesan-pesan punk kepada masyarakat. Di sisi lain, ada yang menolaknya mentah-mentah.
Kontroversi ini berawal dari kemunculan band Green Day dalam industri musik dunia. Dengan kemunculannya, musik punk menjadi sebuah tren baru dalam bermusik. Sebagai subkultur, punk saat itu belum sepenuhnya diterima kalangan luas musik dunia. Sejak rilisnya album pertama Green Day, Dookie (1994), yang terjual lebih dari 15 juta kopi, korporasi musik dunia mulai melirik punk sebagai komoditas. Perlahan-lahan punk menjadi fenomena. Kemudian banyak band punk bermunculan dengan menggandeng major label. Sebut saja Rancid, Offspring, Blink 182 serta Good Charlotte. Mereka mengalirkan keuntungan yang tak sedikit bagi label yang menaunginya. Fenomena awal 90-an ini dianggap telah menggadaikan musik punk. Band punk yang bekerjasama dengan major label sering menuai kritik karena beralih kepada kepentingan komersil.
Kejadian hampir serupa juga terjadi di dunia musik punk Indonesia. Awal tahun 2000-an, saat pop-punk mulai menjadi tren, terjadi peristiwa yang cukup monumental. Tepatnya tahun 2003, band punk asal Bali, Superman Is Dead (SID) menandatangani kontrak dengan salah satu label besar, Sony Music, untuk merilis album Kuta Rock City. Muncul opini bahwa SID dianggap sellout, yang mau mengkompromikan prinsip dan independensi punk dengan bekerjasama dengan korporasi mapan.
"Jujur saja, kita (SID-red) merasa tertekan dan tidak bebas menentukan pilihan. Seakan ada ‘polisi punk’ yang bertugas untuk menghakimi seberapa punk-nya seseorang. Pernah saat kita manggung, dilempari dan bahkan dipukuli penonton. Padahal tujuan utamanya yaitu untuk membunuh karir SID," ungkap Jerink, drummer Superman Is Dead, yang dikutip di sebuah majalah ibukota edisi tahun lalu.
Selama ini, band-band punk Indonesia terbentuk dari komunitas-komunitas jalanan yang merilis albumnya lewat jalur indie. Sesuai dengan prinsip dan etos DIY mereka, yakni melakukan sesuatu dengan usaha sendiri tanpa bergantung kepada pihak lain yang akan berujung eksploitatif. Pendirian label-label independen juga dianggap sebagai perlawanan terhadap industri musik yang didominasi label-label besar. Secara tidak langsung, label indie yang banyak berdiri dapat menghambat prospek bisnis penjualan rekaman label besar.
Marjinal, salah satu band punk Jakarta, pada prinsipnya tidak anti pada label besar. Selama ini yang mereka lawan adalah kebijakan label besar yang dinilainya menindas dan mendominasi. Ini dapat dilihat dari isi perjanjian kontrak yang terlalu mengatur semua kegiatan bermusik artis yang bernaung dibawahnya. Itulah yang mendorong mereka tetap memproduksi sendiri lagu-lagu mereka.
"Mungkin saja kita (Marjinal-red) menerima tawaran untuk melakukan kerjasama dengan major label. Bila dari pihak label hanya membicarakan manajemen saja. Sedangkan untuk kebebasan berkarya dan berkreatifitas, semuanya diserahkan kepada artisnya," ungkap Mike, gitaris Marjinal.
Bob, salah satu punggawa Marjinal, mengatakan bahwa label besar umumnya selalu mengintervensi dan memaksa artisnya untuk membuat musik yang sesuai selera pasar. Sehingga tak ada kebebasan dalam berkarya dan berkreatifitas.
Pernyataan lebih keras dilontarkan oleh Rubbish, vokalis band Street Voices. "Punk gak butuh mereka (label besar-red) kok, untuk apa? Toh yang mereka pikir cuma bagaimana untuk meningkatkan keuntungan finansialnya. Apalagi punk sekarang sedang digandrungi anak-anak muda. Kalau ada band dengan embel-embel punk di TV, pasti bakal laku."
Punk Masuk Televisi?
Perbedaan sikap dan pandangan tiap komunitas-komunitas punk lumrah terjadi. Termasuk soal media. Sikap terbuka terhadap media pernah dilakukan oleh Komunitas Taring Babi yang tampil dalam acara di salah satu televisi swasta nasional pada 15 Januari 2007, berjudul "Generasi Punk: Punk Never Die".
Beragam komentar langsung berdatangan setelah penayangan acara tersebut. Banyak yang kecewa atas penayangan kegiatan mereka dalam program TV, yang notabene perusahaan televisi besar. Belum lagi ledekan sinis atas nama pribadi, seperti yang tercantum dalam blog Komunitas Marjinal. Misalnya dari seseorang yang menyebut dirinya ‘Hatiygluka’, "Tau tuuuh... Taring Babi mo jadi artis kalee.. Biar tenar? Wuuuih... kasihan," tulisnya.
Biar begitu, ada juga yang beranggapan positif. "Aku rasa menjadi idealis, bukan berarti menolak semua yang tidak kita suka. Ketika hal itu memberikan sesuatu yang tidak merugikan orang lain. Kenapa tidak? Lagipula dengan tampilnya Taring Babi di televisi, bukankah sedikit banyak bisa membuka pandangan masyarakat yang selama ini memandang kita (Komunitas punk-red) sebelah mata," tulis salah satu pengisi blog tersebut dengan identitas ‘Skinny idub’.
Kontroversi masuknya salah satu band punk dalam media besar, cetak maupun elektronik, memang dilematis. Karena di sisi lain, mereka sangat membutuhkan media untuk memperkuat dan menjelaskan eksistensinya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak hanya memandang sebelah mata saja, tapi banyak potensi pemberdayaan yang dilakukan oleh komunitas punk, semisal Komunitas Taring Babi.
Lazimnya komunitas punk memang membatasi diri pada media massa atau media elektronik besar. Komunitas punk cenderung memakai medianya sendiri, macam zine, blog komunitas hingga distro dengan produk sarat makna. Selain itu, adanya anggapan bahwa media-media besar, selain hanya mementingkan oplah atau rating, terkadang tidak seimbang dalam pemberitaannya yang menampilkan punk hanya dari sisi buruknya saja. Hal ini dapat kita lihat dalam acara reality show ‘7 Hari Menuju Taubat’. Seorang punk digambarkan sebagai sosok penuh dosa yang harus bertaubat.
"Selama ini Taring Babi tidak membatasi diri pada siapapun. Bila ada wartawan atau siapapun yang ingin melihat dan meliput kegiatan kita sehari-hari, kita selalu open house. Mereka datang dengan niat baik, kita pun menyambutnya dengan baik pula. Kami menerima ikut masuk dalam acara tersebut, sebagai upaya untuk memberikan counter information kepada masyarakat," tutur Bob.
Mike pun langsung bercerita mengenai komentar negatif maupun kecaman yang diterima komunitasnya, apalagi setelah penampilan mereka di acara televisi. "Sampai saat ini teman-teman yang kontra tidak pernah datang langsung kesini untuk berdialog. Mungkin saja pengertian anti media menurut mereka dengan kami berbeda. Yang terjadi malah seakan pemaksaan suatu pola pemikiran yang harus sama. Itu kan yang harusnya kita lawan," paparnya.
Mike juga menyesalkan, semangat dan jiwa punk seharusnya menghargai suatu kebebasan dan perbedaan pemikiran. Tapi yang terjadi kemudian, justru malah cenderung mengintimidasi dan menjatuhkan teman sendiri tanpa proses dialog lebih lanjut.
"Gue sih sangat menyayangkan sekali keputusan mereka untuk masuk dalam acara tersebut. Mungkin saja Taring Babi dan Marjinal punya alasan khusus. Kalau sekarang menjadi kontroversi, mungkin dari pihak mereka kurang adanya komunikasi dan mensosialisasikannya dengan komunitas punk lainnya," ujar Iyos, salah satu musisi punk yang juga menjadi pengurus Movement Record.
Begitupun yang dilontarkan Eko, vokalis band Bunga Hitam. "Kalau ada band punk, siapapun, yang kemudian masuk ke media besar, itu hanyalah ajang cari popularitas aja. Karena punk memang sudah punya pasar dan medianya sendiri. Buat gue sendiri, gue cuma percaya dengan media yang gue punya. Sekali lagi, ’Our Way or No Way’. Dengan cara kita atau tidak sama sekali," tegasnya.
Mitha dari Red Rebel House menyikapinya lebih bijak. "Anggap saja ribut-ribut mengenai tampilnya Marjinal di acara tivi sebagai proses pendewasaan bagi eksistensi punk. Lagipula dengan kejadian ini membuat kawan-kawan di komunitas menjadi lebih berhati-hati dalam bersikap. Terutama terhadap media," katanya saat diwawancarai di daerah Bulungan.
Senada dengan Mitha, Aldam pun menyesali terjadinya saling hujat antar sesama punk. "Kalau menurut saya, (kejadian ini) hanya kesalahpahaman saja. Karena tidak adanya saling pengertian diantara mereka. Sangat disayangkan sekali bila terjadi seperti ini," papar siswa SMA 43 Jakarta ini.
Seakan tak perduli dengan beragam komentar yang terus berdatangan, mereka (Bob dan Mike Marjinal-red) ikut main dalam film Nagabonar Jadi Dua, film besutan Deddy Mizwar. Dengan tampilnya mereka dalam film tersebut, semakin menandakan konsistensi sikap mereka terhadap media.
Bersikap terbuka atau tidak, merupakan pilihan individu atau komunitas masing-masing. Memang, pada akhirnya media akan membentuk opini. Tapi harus diingat, bahwa pembentukan opini media harus tetap berdasarkan fakta yang akurat dan independensi. Bukan subjektifitas semata.
Perbedaan dalam komunitas punk harus tetap ada, agar tidak adanya keseragaman atau bahkan penyeragaman. Dari perbedaan-perbedaan tersebut, akan memberi warna bagi komunitas punk itu sendiri. Jangan sampai perbedaan itu malah merusak cita-cita punk yang selama ini dibangun dengan kebersamaan. Apalagi merusak semangat dan solidaritas punk yang telah mendarah daging.
Punk memang gampang dimasuki dan merasuki, tapi sangat sulit untuk dimengerti. Dari soal musik, life style sampai idealisme, melahirkan banyak pemahaman yang berbeda. Sangat pantas bila pepatah ‘Don’t Judge a book by it’s cover’ ini ditujukan bagi orang yang melihat punk hanya dari sisi luarnya saja.

Ada Apa Dengan Sensor Film?


SENSOR FILM = PEMASUNG KREATIFITAS?
"LSF mensensor film dengan sewenang-wenang. Tidak ada koordinasi ataupun pemberitahuan pada saat mensensor bagian film. Karena mungkin saja bagian yang disensor adalah masalah abadi dan merupakan perjuangan seumur hidup dari pembuatnya," tandas Garin Nugroho
Sore itu, bioskop Megaria tidak begitu ramai oleh pengunjung yang ingin menonton film. Terlihat hanya ada beberapa kelompok yang sedang bercengkerama di sudut-sudut maupun di tempat duduk yang telah disediakan. Kebetulan saat itu, bioskop tersebut baru selesai direnovasi. Sehingga cukup nyaman untuk sekedar nongkrong.
Bioskop yang masih menampakkan sisa-sisa aura klasiknya tersebut, memutar empat film Indonesia dari enam studio yang tersedia. Jumlah yang terbilang banyak untuk ukuran bioskop yang menayangkan film dalam negeri. Produksi perfilman Indonesia memang sedang kembali bergairah, setelah sempat mengalami kemandegan di sekitar tahun 90-an.
Kebangkitan perfilman diawali dengan film Petualangan Sherina dan Ada Apa Dengan Cinta yang nge-hits di tahun 2000-an. Selanjutnya film-film buatan anak negeri mulai banyak bermunculan, ditengah membanjirnya film-film Hollywood. Jumlah produksi film pun mulai meningkat setiap tahunnya. Kebangkitan ini didukung pula oleh kualitas film yang dihasilkan.
Hal itu bisa dilihat dari beberapa film Indonesia yang berhasil meraih penghargaan di festival-festival film luar negeri, sebut saja film Ca Bau Kan, Daun Di Atas Bantal dan Berbagi Suami. Selain itu juga semakin beragamnya genre film yang ditawarkan. Tentu saja akan menarik minat masyarakat, khususnya remaja, untuk menonton film-film dalam negeri. Oleh sebab itu, direspon oleh pengusaha bioskop untuk banyak menayangkan film-film tersebut, serta memperpanjang waktu tayangnya.
Sebelumnya, saya berencana untuk menonton film Fiksi. Namun ternyata film yang bergenre psikodrama tersebut, sudah tidak ditayangkan lagi. Dengan berat hati, juga karena desakan seorang teman, akhirnya kami memutuskan untuk menonton film Sex And The City. Dan memilih tempat duduk di baris ketiga dari atas, cukup bisa mengamati reaksi penonton nantinya.
Sesaat sebelum film dimulai, suara sorakan dan cemoohan serempak terdengar di seantero penjuru ruangan, setelah muncul pernyataan bahwa film tersebut telah lulus sensor. Ini terbukti dari adanya beberapa bagian film yang dipotong, yang cukup mengganggu kenyamanan dalam menonton. Untuk menunjukkan kekecewaannya, seorang penonton di baris tengah yang masih memakai seragam es-em-a, sedikit berteriak kepada teman di sebelahnya, "Wah, dasar penjahat film. Kembalikan uang gue!".
Melanggar HAM
Nada-nada kekecewaan seperti diatas, tidak hanya kerap terdengar dari para penonton dan penikmat film. Tetapi juga ternyata dari kalangan pekerja film, termasuk pembuatnya, sendiri. Umumnya mereka keberatan dengan adanya sensor film karena bertentangan dengan HAM. Maka dari itu, mengatasnamakan Masyarakat Film Indonesia (MFI-red), Riri Riza (Sutradara), Nia diNata (Produser Film), Tino Saroenggalo (Sutradara dan Pengajar di IKJ) serta Annisa Nurul Shanty (aktris) mengajukan Undang-Undang tentang perfilman yaitu UU No 8/1992 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperhadapkan dengan UUD 45.
"Menurut saya, UU tersebut sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Karena itu merupakan warisan Orde Baru, dimana semua media dikendalikan oleh pemerintah. Sekarang sudah tidak relevan lagi. Bagaimana kita mau mengembangkan kreatifitas, kalau pada akhirnya akan disensor secara sewenang-wenang," papar Nia diNata, ketika dia menghadiri acara Diskusi Dan Nonton Bareng ‘Perempuan Punya Cerita’ di UNJ.
Dia menyesalkan saat beberapa adegan di film Perempuan Punya Cerita yang baru selesai digarapnya, terkena pengguntingan oleh pihak LSF (Lembaga Sensor Film-red). Sehingga pesan yang terdapat dalam film, tidak bisa tersampaikan secara utuh kepada masyarakat, "Itupun tanpa adanya pemberitahuan. Bukankah ini jadinya seperti kembali ke masa Orde Baru yang otoriter?".
Hal senada juga dikemukakan oleh Ratna Sarumpaet, yang dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi. "UU tentang perfilman itu mesti direvisi. Karena memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Karena pensensoran sebuah karya sangat tidak manusiawi. Kenapa selalu sibuk sama pornografi? Lebih porno otak kita, karena film-film hantu atau horror. Itu sangat tidak rasional dan musrik kalau menurut agama.".
Jika menilik dari UU No 8/1992, LSF berhak atas mensensor, menggunting dan membuang bagian-bagian film yang terdapat adegan kekerasan atau sadisme, seksual dan nilai-nilai yang bertentangan di masyarakat. Namun jika dibenturkan dengan pasal 28F UUD 45, LSF melanggar pasal tersebut. Pasal tersebut berisi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dari berbagai media.
Berdasarkan sejarahnya, kelahiran lembaga sensor saat Orde Lama bertujuan untuk menjaga kebudayaan Indonesia dari pengaruh produk-produk Hollywood. Seterusnya dengan dalih ancaman komunisme, Orde Baru menyusun sederet kriteria sensor dan memperkuat legitimasi serta otoritas lembaga sensor film sebagai ‘lembaga kebenaran’.
Maka dari itu, keberadaan LSF mulai dipertanyakan. Sekelompok insan film yang tergabung MFI, malah menganggap bahwa lembaga tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Pernyataan ini dengan tegas disuarakan oleh Riri Riza yang dikutip dari salah satu situs internet, "Sensor itu pembendung kreatifitas. Masyarakat usia dewasa juga berhak untuk mendapatkan cerita secara utuh.".
Menurut Mike Muliardo, sebagai pemain film ‘ML (Mau Lagi)’, yang filmnya tidak jadi dikeluarkan oleh LSF karena respon yang beragam setelah bocornya tayangan trailer film-nya di internet. "Jujur saja, gue ngerasa nggak adil. Bagaimana bisa LSF menunda film ‘ML’ dikeluarkan, hanya karena adanya pendapat miring dari trailer filmnya? Lagipula jangan hanya menilai film dari trailer-nya dong. Trailer dibuat kan, agar menarik penonton.".
Kekecewaan Mike, yang juga dikenal sebagai VJ MTV ini, bertambah setelah tahu bahwa film tersebut sebelumnya telah lolos sensor LSF. Serta sudah siap tayang dan didistribusikan ke bioskop-bioskop.
Rencana pemutaran film ‘ML’ ini memang menimbulkan kontroversi. Karena film ini menceritakan tentang pergaualan bebas yang terjadi di kalangan mahasiswa, yang dianggap fakta yang terjadi di masyarakat. Belum lama ini juga terjadi unjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa beberapa perguruan tinggi yang menanyakan status film tersebut. Serta sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Film Porno (AMAFP) yang melakukan demonstrasi di depan Bandung Indah Plaza. Mereka menolak rencana penayangan film ML karena berbau pornografi.
"Ada banyak respon dari masyarakat terhadap film-film seperti itu (penuh kekerasan dan seks-red). Ada yang biasa-biasa aja, ada yang bersuara keras dan ada juga yang menuntut untuk dicabut ijin tayangnya. Maka dari itulah pensensoran sebuah film masih diperlukan sampai kapanpun," ucap Titie Said, selaku ketua LSF, di salah satu situs internet.
Deddy Mizwar, sebagai ketua BP2N (Badan Pertimbangan Perfilman Nasional-red) juga menolak pernyataan yang dikeluarkan oleh MFI. Dia tidak bisa membayangkan, tayangan yang mengumbar seks dan kekerasan akan banyak terdapat dalam bioskop dan televisi nasional.
"Sensor masih diperlukan untuk melindungi pemirsa dari tayangan yang memuat unsur-unsur seks dan kekerasan. Tapi saya juga mendukung kalau LSF itu perlu dirubah kinerjanya. Karena dengan SDM yang minim, harus mensensor ribuan film, sinetron, iklan dan media informasi publik lainnya setiap bulan. Hal itu tidak akan mungkin," ungkapnya.
Akibatnya dapat dilihat dari beberapa peristiwa akhir-akhir ini. Misalnya pemulangan Piala Citra yang pernah diterima oleh para pemenangnya, karena kemenangan film ‘Ekskul’ sebagai film terbaik FFI 2006. Film tersebut dinilai telah melanggar hak cipta dalam penggunaan ilustrasi musik film. Ataupun penayangan film ‘Buruan Cium Gue’, yang banyak ditentang oleh para ulama, salah satunya Aa Gym, karena hanya menyodorkan nilai seks bebas pada kaum remaja. Serta sinetron-sinetron yang banyak ditayangkan di televisi-televisi nasional, hanya memperlihatkan sisi mistis dan hedonistis, hingga ide-ide kejahatan yang sudah tidak masuk akal.
Solusi Alternatif
Beberapa pasal dalam UU No 8/1992 yang dipersoalkan oleh para sineas muda yang tergabung dalam MFI, dibawa ke MK untuk diperhadapkan dengan UUD 45. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 14, 33 dan 34 yang membahas mengenai sensor film. Mereka menuntut untuk dihapuskannya pasal-pasal sensor tersebut. Mereka berargumen bahwa sensor tidak berpihak pada kebebasan berekspresi, perlindungan konsumen serta hanya menunjukkan nilai-nilai budaya patriarkal yang membuat masyarakat menilai moral secara sempit.
Akhirnya pada tanggal 30 April lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam sidangnya agar merevisi seluruh UU tentang perfilman. Sehingga lembaga-lembaga yang berkaitan dengan film, salah satunya LSF, harus juga melakukan perubahan. Keputusan ini dianggap solusi yang paling baik dari tuntutan MFI. Meskipun MK menolak untuk membubarkan LSF serta meniadakan sensor.
"Meskipun kelihatannya kita (MFI-red) kalah, tapi sebenarnya kita juga menang. Karena MK menugaskan DPR dan Pemerintah untuk mengganti seluruh UU tentang perfilman. Padahal kami hanya menuntut beberapa pasal saja. Mudah-mudahan tidak hanya lip service saja. Tapi juga membuat lembaga perfilman lebih demokratis," tutur Nia diNata sambil membenarkan letak kacamatanya.
Selain menuntut beberapa pasal dalam UU No 8/1992 untuk dihilangkan, MFI juga mengusulkan untuk membentuk lembaga klasifikasi film, dimana yang diperlukan hanya mengklasifikasi sebuah film bukan untuk mensensor. Sehingga film-film tersebut hanya bisa ditonton oleh kategori usia tertentu saja.
Seperti yang diungkapkan oleh Ratna Sarumpaet, "Memang yang diperlukan adalah memperketat klasifikasi usia dalam film. Misalnya pada saat mau nonton film di bioskop, harus menunjukkan kartu identitasnya. Jika ada bioskop yang melanggar, akan dikenai sanksi.".
Lain halnya dengan Garin Nugroho yang mengusulkan untuk merubah sistem sensor yang selama ini digunakan LSF di sebuah situs internet. Ia memandang bahwa sensor pra-tayang sudah tidak relevan lagi. "Akan lebih baik bila sensor dilakukan pasca-tayang. Sehingga tidak dianggap memotong-motong hasil kreatifitas pembuat film. Sensor ini dilakukan oleh lembaga produser yang bertindak sebagai lembaga publik independen yang bekerja dengan kriteria sensor dan perangkat hukum yang jelas. Bukan dari representasi wakil-wakil kelompok masyarakat, militer khususnya.".
Kalau dilihat dari komposisi anggota LSF periode 2006-2008, yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 1/M Tahun 2006 tertanggal 2 Februari 2006, terdapat 45 orang yang mewakili berbagai unsur termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan/agama. Komposisi anggota LSF inilah yang juga kerap dikritik kinerjanya oleh para pekerja film. Pensensoran yang dilakukan oleh pihak LSF diduga hanya berdasarkan subjektifitas semata, bukan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.
Hal ini pun tidak luput dari kritik yang dilontarkan oleh Deddy Mizwar, bahwa perekrutan anggota-anggota LSF harus diubah. "Karena memang nggak jelas juga kerja mereka di LSF itu. Perwakilan dari militer juga untuk apa? Intinya tidak hanya LSF saja yang harus mereformasi diri, tetapi semua lembaga perfilman. Juga termasuk lembaga yang saya pimpin sekarang (BP2N-red).".
Dia juga menambahkan bahwa apapun bentuknya lembaga sensor setelah pembaharuan UU yang sedang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Dia akan tetap mendukungnya, demi kemajuan industri perfilman Indonesia.
Sensor film memang memiliki tujuan baik, untuk melindungi pemirsa, penonton atau penikmat film. Namun mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan yang paling utama dapat bebas menilai, tanpa diarahkan dan seolah-olah didoktrin secara visualisasi oleh sensor film.
Begitu pula dengan para pembuat film yang dapat dengan bebasnya mengekplorasi kreatifitas mereka untuk menyampaikan pesan-pesan dalam filmnya. Namun jangan sampai kebebasan tersebut, malah kebablasan tanpa batas. Seperti yang diungkapkan Taufik Ismail dalam puisinya untuk menanggapi protes MFI yang berjudul ‘Tebing Tak tampak, Jurang Tak Tampak’.
"……. Untuk anak-anak muda sineas
Yang ingin bebas, tanpa batas …….."

Rabu, 18 Juni 2008

puisi

Coklat dan karangan bunga
hanya rayuan semata
Kecupanmu yang manis
hanya mengiris

Kata cintamu
semuanya semu
tak nyata!

Rasa yang kau beri
hanya nafsu belaka
bukan cinta?

Sia-siaku menangis
hanya karenamu

Pergi jauhilah!
aku tak butuh lagi kau
ku benci semua harimu